Satu diantara judul berita yang tengah naik daun hari ini 23/Agustus yaitu ketentuan Mahkamah Agung untuk mencabut Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 mengenai revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dengan kata lain Ketentuan Menhub Mengenai Ojek serta Taksi Online, hari Selasa, 22 Agustus 2017.
Tetapi, baik beberapa fasilitator ojek serta taksi online, perusahaan-perusahaan layanan angkutan dari trayek, Kementrian Perhubungan, ataupun pasar saham, nampaknya masih tetap menelaah dampak dari ketentuan yang baru juga akan digerakkan dalam tiga bulan yang akan datang itu.
Pada media, Mehub Budi Karya Sumadi menyebutkan masih tetap dibutuhkan saat guna membahas putusan MA di mana 18 pasal dalam beleid ketentuan taksi online dipandang tidak berlaku itu. Ia menyebutkan, ” Kami berikan pada pemakai serta operator supaya jangan resah. Saat efisien putusan MA itu tiga bulan. Kami ada saat untuk diskusi serta review kembali. ”
Hal seirama di sampaikan oleh operator Grab Indonesia serta Gojek Indonesia waktu di konfirmasi oleh Jawa Pos. ” Minta maaf, kami belum juga dapat comment. Masih tetap kami tekuni, ” tutur Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Seirama dengan itu, saham emiten transportasi yang berkaitan erat dengan putusan MA itu juga belum juga banyak terdampak. Dalam catatan perdagangan saham terbaru, saham Express Transindo Paling utama Tbk TAXI cuma naik satu point dari R96 kemarin ke R 97 per lembar saham. Sedang saham PT Blue Bird Tbk BIRD malah tergelincir sebelumnya Rp 4.950 per lembar saham tempo hari ke Rp 4.920 siang barusan.
Menurut keterangan Bareksa, efek putusan MA belum juga memengaruhi sentimen pasar, tampak dari volume perdagangan serta nilai transaksi yang begitu kecil, dengan TAXI serta BIRD semasing cuma Rp 290 juta serta Rp40 juta. Perform dalam laporan kemampuan keuangan, diduga masih tetap jadi konsentrasi partisipan dari pasar saham Indonesia dalam menilainya saham dari ke-2 emiten itu.






