Mahkamah Agung Inggris mengatakan pembekuan parlemen yang dikerjakan Pertama Menteri Inggris Boris Johnson adalah pelanggaran hukum.
Sebab ketetapan itu membuat parlemen tidak bisa jalankan pekerjaannya mendekati Brexit 31 Oktober 2019.
Mencuplik BBC, Selasa 24/9, Ketua Mahkamah Agung Inggris Lady Hale menjelaskan, ketetapan Boris Johnson menasihati Ratu Inggris untuk perpanjang penutupan sidang parlemen adalah pelanggaran hukum sebab bisa menahan parlemen jalankan peranan konstituionalnya tanpa ada fakta yang lumrah.
Ketetapan Mahkamah Agung Inggris ini menggagalkan keputusan 11 hakim pengadilan di bawahnya yang mengatakan jika parlemen belum jadi prioritas.
Berkaitan ketetapan itu, kantor perdana mentri Inggris, Downing Street menjelaskan sekarang mereka tengah mengolah ketetapan itu.
John Bercow menyongsong ketetapan itu serta menjelaskan Parlemen Inggris harus bersidang tanpa penangguhan.
Dia memberikan tambahan jika dia saat ini akan konsultasi dengan beberapa pemimpin partai untuk mengakhiri beberapa masalah yang menekan dikerjakan.
Walau ketetapan Mahkamah Agung Inggris tidak mengatakan dengan eksplisit Boris Johnson mempunyai motif yang tidak sehat dalam menghambat parlemen, tapi kehancuran terjadi.
Johnson dapat dibuktikan sudah melakukan tindakan tidak resmi dengan hentikan parlemen tanpa pembenaran hukum.






